Pengertian Pangkat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia /PP. Nomor 96 tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan , Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal (1) huruf 6, Pangkat adalah “ Kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian”.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah /PP Nomor 99 Tahun 2000 dalam pasal 1 ayat (1) yang diaksud dengan pangkat kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Dari pengertian tersbut mengandung ma’na bahwa:
a. Bahwa pengangkatan dalam pangkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dilakukan ketika yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipill;
b. Tenaga Honorer, Tenaga Kerja Tidak Tetap (TKK), Tenaga/Guru Bantu Sementara (GBS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak diberikan pangkat dalam jabatannya;
Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa dalam Surat Keputusan pengangkatan Tenaga Honorer, Tenaga Kerja Tidak
Tetap/TKK,Tenaga/Guru Bantu Sementara /GBS dan Calon Pegawai Negeri kepada yang bersangkutan diberikan honor / gaji sesuai golongan ruang penggajiannya saja tidak mencantumkan pangkatnya.
Dalam Peraturan Pemerintah No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan dalam Bab. IV pasal 11 ayat (4) sebagaiman telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2002 sebagaimana tersebut dalam pasal 11 ayat (4) Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah :
a. Golongan ruang I/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat;
b. Golongan ruang I/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat;
c. Golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, D iploma I, atau yang setingkat;
d. Golongan ruang II/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Surat Tanda Tamat Belajar /Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;
e. Golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III;
f. Golongan ruang III/a bagi yang pada Sarjana saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah ( S1) atau Diploma IV;
g. Golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara,;
h. Golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar , serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3) .
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah /PP Nomor 99 Tahun 2000 dalam pasal 1 ayat (1) yang diaksud dengan pangkat kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Dari pengertian tersbut mengandung ma’na bahwa:
a. Bahwa pengangkatan dalam pangkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dilakukan ketika yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipill;
b. Tenaga Honorer, Tenaga Kerja Tidak Tetap (TKK), Tenaga/Guru Bantu Sementara (GBS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak diberikan pangkat dalam jabatannya;
Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa dalam Surat Keputusan pengangkatan Tenaga Honorer, Tenaga Kerja Tidak
Tetap/TKK,Tenaga/Guru Bantu Sementara /GBS dan Calon Pegawai Negeri kepada yang bersangkutan diberikan honor / gaji sesuai golongan ruang penggajiannya saja tidak mencantumkan pangkatnya.
Dalam Peraturan Pemerintah No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan dalam Bab. IV pasal 11 ayat (4) sebagaiman telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2002 sebagaimana tersebut dalam pasal 11 ayat (4) Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah :
a. Golongan ruang I/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat;
b. Golongan ruang I/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat;
c. Golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, D iploma I, atau yang setingkat;
d. Golongan ruang II/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Surat Tanda Tamat Belajar /Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;
e. Golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III;
f. Golongan ruang III/a bagi yang pada Sarjana saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah ( S1) atau Diploma IV;
g. Golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara,;
h. Golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar , serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3) .
Pengangkatan dalam Pangkat Awal
a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik;
b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;
c. Telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan Pra Jabatan sesuai tingkatannya.
Selanjutnya dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah 98 Tahun 2000 jo. Keputusan Kepala BKN . No 11 Tahun 2002 dalam Lampiran 1 huruf E poin 11 Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil diberikan pangkat sebagai berikut :
a. Juru Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/a;
b. Juru bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/c;
c. Pengatur Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/a;
d. Pengatur Muda Tingkat . I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/b;
e. Pengatur bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/c;
f. Penata Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/a ;
g. Penata Muda Tingkat I Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/b
h. Penata bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/c
Susunan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentu an Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. dijelaskan dalam bagian II, subbagian ” A”, nomor 3, disebutkan nama-nama dan susunan pangkat serta golongan dan ruang penggajian Pegawai Negeri Sipil adalah:dari yang terendah sampai yang tertinggi